Pengelolaan lingkungan mempunyai ruang lingkup yang luas dengan cara yang beraneka pula. Namun demikian dapat kita kelompokkan menjadi: pengelolaan lingkungan secara rutin, perencanaan pengelolaan lingkungan secara dini, perencanaan perkiraan dampak lingkungan, dan perencanaan perbaikan kerusakan lingkungan. Bentuk atau cara pelestarian lainnya dapat pula kita mengenalnya seperti cagar alam, cagar budaya, atau pun cagar biosfer, Suaka Alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional, dan Taman Hutan Raya.
a. Cagar alam
Cagar alam adalah sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi fauna dan flora yang ada di dalamnya. Di dalam cagar alam tersebut tidak dibolehkan adanya eksploitasi mengambil atau memanfaatkan tumbuhan, hewan atau kekayaan alam lainnya. Alam dalam kawasan tersebut di biarkan apa adanya tumbuh secara alamiah. Namun demikian dijaman pembangunan ini, adanya keinginan kuat untuk mengikutsertakan cagar alam dalam proses pembangunan,maka digunakan istilah Taman Nasional.
Salah satu bentuk kawasan konservasi yang dapat mempunyai tujuan ganda tersebut adalah Taman Nasional. Dengan demikian Taman Nasional adalah kawasan konservasi yang dikelola secara terpadu artinya semua tujuan perlindungan pengawetan dan pemanfaatan dapat ditampung dalam satu kesatuan (unit) pengelolaan.
Gambar Rusa di Cagar Alam Ujung Kulon
Berbeda dengan kawasan konservasi lain yaitu, Suaka Alam yang meliputi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa. Pada kawasan ini tujuan utama dititik beratkan kepada perlindungan dan pengawetan semata, sedangkan upaya pemanfaatan secara langsung terbatas sekali.
b. Cagar Budaya
Cagar budaya pun memiliki pengertian yang sama dengan cagar alam, hanya saja yang dilindungi bukan suatu daerah, melainkan suatu hasil kebudayaan manusia, seperti sebuah candi dengan daerah sekitarnya, daerah condet di ibukota Jakarta juga merupakan cagar budaya yaitu perkampungan masyarakat Betawi asli, yang sebagian besar sudah tergusur ke luar Jakarta oleh derasnya pembangunan dan arus penduduk pendatang.
Cagar biosfer adalah dapat meliputi suatu daerah yang telah dibudidayakan manusia, misalnya untuk pertanian secara tradisional dan pemukiman. Cagar biosfer ini sulit untuk dipertahankan, karena masyarakat yang ada di dalamnya cenderung berubah dan berkembang pada kehidupan yamng modern.
d. Suaka Alam
Suaka alam yaitu suatu kawasan yang memiliki ciri khas berupa keragaman dan keunikan jenis flora yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
e. Suaka Margasatwa
Suaka margasatwa yaitu suatu kawasan yang memiliki ciri khas berupa keragaman dan keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Gajah Sumatera dari Suaka Margasatwa Lebong Hitam
f. Taman Nasional (Pasal 1 butir 13 UU No 5 Taun 1990)
Taman Nasional yaitu kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata, dan rekreasi.Taman Nasional mempunyai tujuan utama untuk pemanfaatan di bidang penyediaan tempat Wisata Alam. Hutan lindung merupakan juga kawasan hutan yang disisihkan dengan tujuan utama untuk perlindungan tata air, agar keberadaan sistem penyediaan air dapat berlangsung terus menerus.
Dilihat dari beberapa tuiuan kawasan konservasi dan kawasan hutan, jelaslah bahwa Taman Nasional dapat menampung semua tujuan baik perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari.
Pembangunan Taman Nasional mempunyai azas pokok di mana pengembangan Azas tersebut dapat disesuaikan dengan kepentingannya. Azas pokok yang dimaksud adalah merupakan rumusan dari IUCN pada tahun 1969 yang kemudian diterima pada kongres Taman Nasional Sedunia ke 11 tahun 1972.
Adapun azas pokok tersebut adalah sebagai berikut.
a. Suatu Taman Nasional harus relatif cukup luas.
b. Taman Nasional harus memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik flora, fauna, ekosistem maupun geiala alam yang masih utuh dan asli.
c. Tidak ada perubahan karena kegiatan eksploitasi dan pemukiman penduduk.
d. Kebijaksanaan dan pengelolaan Taman Nasional berada pada Departemen yang kompeten dan bertanggungjawab.
e. Memberikan kesempatan kepada pengembangan obyek wisata alam, sehingga terbuka untuk umum dengan persyaratan khusus untuk tujuan pendidikan ilmu pengetahuan, budaya, bina cinta alam dan rekreasi.
Memperhatikan azas-azas pokok tersebut Taman Nasional di Indonesia mempunyai beberapa fungsi utama yaitu :
a. Menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi sistem penyangga kehidupan.
b. Melindungi keanekaragaman jenis dan mengupayakan manfaat sebagai sumber plasma nutfah.
c. Menyediakan sarana penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan latihan.
d. Memenuhi kebutuhan sarana wisata alam dan melestarikan budaya setempat.
e. Merupakan bagian dari pengembangan daerah setempat.
Fungsi-fungsi tersebut satu dengan lainnya saling terkait. Sehingga optimalisasi fungsi pembangunan Taman Nasional di Indonesia haruslah merupakan keterpaduan dari berbagai sektor yang terkait dan berkepentingan terhadap Taman Nasional.
Dilihat dari beberapa fungsi serta azas pokok Taman Nasional, maka untuk mencapai tujuan utama pembangunannya diperlukan pembagian wilayah yang lebih lajim disebut zonasi atau mintakat. Berdasarkan prinsip dan fungsi pokok Taman Nasional, suatu kawasan Taman Nasional paling tidak harus mempunyai zona inti (sangtuary zone), zona rimba (wildderness zone) dan zona pengembangan (intensive use zone).
1. Zona inti adalah bagian kawasan Taman Nasional yang mutlak dilindungi dan tidak boleh ada perubahan apapun yang disebabkan oleh tindakan-tindakan manusia.
2. Zona rimba adalah bagian kawasan Taman Nasional yang melindungi zona inti di mana pembangunan fisik yang bersifat permanen tidak diperkenankan serta dapat dikunjungi secara terbatas.
3. Zona pengembangan adalah bagian kawasan Taman Nasional yang, dikhususkan bagi pembangunan sarana prasarana terutama untuk kemudahan dalam upaya pengelolaan serta memberikan dan menyediakan fasilitas pariwisata, khususnya wisata alam.
Pengembangan zona-zona tersebut dapat dibenarkan, namun harus tetap berpedoman kepada azas pokok Taman Nasional. Beberapa bentuk pengembangan zona, antara lain adalah zona rehabilitasi, zona pemanfaatan tradisional, zona budaya, dan lain-lain.
Selain itu, Taman Nasional yang umumnya terancam oleh perombakan lahan ataupun gangguan lainnya, dapat pula dibentuk zona penyangga (buffer zone). Zona penyangga ini sebagai suatu benteng yang melindungi Sumber Daya Alam Taman Nasional dari gangguan baik yang berasal dari luar kawasan ataupun sebaliknya dari dalam kawasan seperti gangguan satwa.
Dengan demikian jelaslah bahwa Taman Nasional adalah kawasan konservasi yang mencerminkan keterpaduan tindak kegiatan baik bagi perlindungan, pengawetan maupun pemanfaatan.
Beberapa contoh tamana nasional yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Gunung Leuser dengan luas 792.675 ha. yang terletak di Sumatra Utara dan Aceh.
b. TN Ujung Kulon dengan luas 136.656 ha.
c. TN Gunung Gede Pangrango dengan luas 15.196 ha terletak di Propinsi Jawa Barat.
d. TN Baluran dengan luas 25.000 ha. di Propinsi Jawa Timur
e. TN Komodo dengan luas 75.000 ha. di Propinsi Nusa tenggara Timur.
f. TN Kerinci Seblat dengan luas 1.484.650 ha. yang terletak di 4 propinsi, Sumatra Barat, Jambi, Sumatra Selatan dan Bengkulu.
g. TN Bukit Barisan Selatan dengan luas 356.800 ha. di Propinsi Lampung dan Bengkulu.
h. TN Kepulauan Seribu dengan luas 108.000 ha. terletak di Daerah khusus lbukota Jakarta.
i. TN Bromo Tengger Semeru dengan luas 58.000 ha. dan
j. TN Merubetiri dengan luas 50.000 ha. terletak di Propinsi Jawa Timor.
k. TN Bali Barat dengan luas 77.727 ha. di Propinsi Bali.
l. TN Tanjung Puting dengan luas 305.000 ha. di Propinsi Kalimantan Tengah.
m. TN Kutai dengan luas 200.000 ha. terletak di Propinsi Kalimantan Timur.
n. TN Lore Lindu dengan luas 222.187 ha. terletak di Sulawesi Tengah.
o. TN Dumoga Bone dengan luas 300.000 ha. terletak di Propinsi Sulawesi Utara.
p. TN Mahusella dengan luas 189.000 ha. terletak di Propinsi Maluku.
g. Taman Hutan Raya (THR)
Berdasarkan fungsinya, pengelolaan hutan lindung dapat diedakan menjadi 3 golongan:
a. Hutan Lindung: kawasan hutan dengan keadaan sifat alaminya mampu mengatur tata air, mencegah erosi dan banjir serta memelihara kesuburan tanah.
b. Hutan Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA)
kawasan hutan yang berfungsi melindungi dan melestarikan tipe-tipe ekosistem tertentu dari ancaman kepunahan. Meliputi cagar alam, suaka alam, suaka margasatwa, dan kawasan wisata.
c. Hutan Produksi: kawasan hutan yang dikelola dan diambil hasilnya untuk kepentingan manusia, contohnya rotan, kayu, dan karet.
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Karena tekanan penduduk yang besar terhadap lingkungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya, pada saat ini banyak terjadi berbagai kerusakan lingkungan yang harus segera ditangani agar tidak bertambah parah. Selain dari usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup diatas, dapat pula dilakukan dengan cara-cara berikut ini, antara lain seperti:
1. Rehabilitasi dan reklamasi lahan kritis
Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang. Usaha ini bertujuan untuk mengembalikan lahan kritis menjadi lahan yang subur lagi atau dapat dimanfaatkan manusia untuk kepentinganya. Dengan usaha ini keadaan lahan dipulihkan ke keadaan semula atau kerusakan lahan kritis tidak bertambah meluas. Kerusakan lahan kritis bisa terjadi karena erosi tanah, lereng curam yang mengakibatkan tanah longsor, bekas aktifitas manusia seperti penggalian bahkan tambang emas, timah, pengambilan pasir darat untuk bangunan dan sebagainya.
2. Program kali bersih
Sungai merupakan sarana penting untuk menunjang kehidupan manusia seperti untuk air minum, mandi, memasak, mencari ikan, budidaya ikan (keramba) dan sarana transportasi. Di kota-kota besar sungai sering menjadi tempat buang sampah. Untuk itu perlu adanya kesadaran dari semua pihak untuk menjaga lingkungan sungai agar bisa dimanfaatkan oleh semua orang dengan tidak ada rasa waswas akan tercemar.
3. Pengelolaan pantai dan lautan
Pantai dan lautan sering mengalami kerusakan karena berbagai kegiatan manusia seperti mengambil terumbu karang dengan menggunakan bom, mengambil jenis-jenis ikan tertentu dengan bahan kimia beracun, pembuangan limbah industri yang mencemari lingkungan mengakibatkan matinya ikan-ikan, kebocoran minyak akibat tabrakan dan sebagainya. Untuk itu kita wujud upaya misalnya memberikan hukuman yang benar bagi para perusak pantai dan lautan.
4. Pengembangan dan pengelolaan keanekaragaman hayati
Keanekaragaman hayati merupakan kekayaan umat manusia yang sangat berharga semua orang diberbagai tempat di dunia dapat mengambil manfaat. Manakala terjadi kepunahan maka kerugian bagi umat manusia sebab tidak akan ada penggantinya lagi. Untuk melindungi, mengembangkan dan melestarikannya maka ditetapkan wilayah konservasi seperti Taman Nasional, cagar alam, suaka margasatwa. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, usaha-usaha yang dilakukan dengan pengembangbiakan, penangkaran, pembudidayaan baik hewan maupun tumbuhan langka, pelarangan jual beli binatang langka atau yang dilindungi, menindak para pemburu binatang liar, penetapan undang-undang perlindungan alam.
5. Program pengendalian intrusi air asin
Di daerah pantai sering terjadi air asin meresap jauh ke daratan. Sumur-sumur penduduk atau pompa air menjadi payau rasanya sehingga tidak bisa dipakai untuk keperluan minum dan masak. Penduduk harus mengambil air tawar dari daerah lain yang cukup jauh atau membeli, hal ini tentu menjadi beban ekonomi. Terjadinya intrusi air asin ini karena berbagai hal seperti pengambilan air tanah tidak terkendali (pabrik, rumah tangga), penggundulan hutan di daerah sekitar pantai, tidak terlindunginya daerah resapan air, terlalu banyaknya pemukiman penduduk. Oleh karena itu perlu dilakukan usaha-usaha nyata seperti menghijaukan daerah pantai dengan tanaman bakau dan lain-lain.
6. Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
7. Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
8. Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
9. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
_____sincerely_____
0 komentar:
Posting Komentar